Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 32/2015

PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN , DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN /ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-32/PJ/2015
Tahun
2015
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 21 Sep 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh dan KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
28 pasal

Isi peraturan

Penomoran pasal di teks sumber janggal.

Label pasal dibiarkan persis seperti di sumber, tidak diperbaiki otomatis.

  1. Pasal 1 7.003 karakter
  2. Pasal 2 2.893 karakter
  3. Pasal 3 1.998 karakter
  4. Pasal 4 959 karakter
  5. Pasal 5 2.078 karakter
  6. Pasal 6 346 karakter
  7. Pasal 7 650 karakter
  8. Pasal 8 1.580 karakter
  9. Pasal 9 1.255 karakter
  10. Pasal 10 2.997 karakter
  11. Pasal 11 1.995 karakter
  12. Pasal 12 1.863 karakter
  13. Pasal 13 728 karakter
  14. Pasal 14 3.155 karakter
  15. Pasal 15 933 karakter
  16. Pasal 16 1.659 karakter
  17. Pasal 17 375 karakter
  18. Pasal 18 236 karakter
  19. Pasal 19 733 karakter
  20. Pasal 20 1.307 karakter
  21. Pasal 21 591 karakter
  22. Pasal 22 2.044 karakter
  23. Pasal 23 1.175 karakter
  24. Pasal 24 2.684 karakter
  25. Pasal 26 230 karakter
  26. Pasal 27 1.081 karakter
  27. Pasal 28 357 karakter
  28. Pasal 29 188 karakter

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (2)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh