Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
SURAT, DAFTAR, FORMULIR, DAN LAPORAN YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 2 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: a. Formulir yang ada pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-503/PJ./2000 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
“b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ./2001 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-474/PJ./2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
“b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ./2001 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-474/PJ./2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 1/2022 — SURAT, DAFTAR, DAN FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR
“Pasal 2 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: … c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2016 tentang Surat, Daftar, Formulir, dan Laporan yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2018 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PER-DJP 1/2022.
dibaca dari teks DJP