Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT, DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 3 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat dan buku yang digunakan dalam penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dalam : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tentang pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak; … Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, Dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 3 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat dan buku yang digunakan dalam penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dalam : … Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-228/PJ/1999; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/1997 tentang Bentuk-bentuk Formulir yang Digunakan untuk Penagihan Pajak sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, Dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 3 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat dan buku yang digunakan dalam penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dalam : … Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-228/PJ/1999; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/1997 tentang Bentuk-bentuk Formulir yang Digunakan untuk Penagihan Pajak sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, Dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 3 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat dan buku yang digunakan dalam penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dalam : … Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/1997 tentang Bentuk-bentuk Formulir yang Digunakan untuk Penagihan Pajak sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, Dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 3 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat dan buku yang digunakan dalam penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dalam : … Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, Dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
KEP-DJP 474/2002 — PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-645/PJ./2001 TENTANG BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT, DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
“Pasal II Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka bentuk formulir semula sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ/2001, dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 4/2016 — SURAT, DAFTAR, FORMULIR, DAN LAPORAN YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
“b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ./2001 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-474/PJ./2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
KEP-DJP 474/2002 — PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-645/PJ./2001 TENTANG BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT, DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
“Mengubah sebagian formulir lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ/2001 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sehingga menjadi sebagaimana lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.”
dibaca dari teks DJP