Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 43/2010

PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM TRANSAKSI ANTARA WAJIB PAJAK DENGAN PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-43/PJ/2010
Tahun
2010
Status menurut sumber ⓘ
DJP Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian · 21 Sep 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
24 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 6.027 karakter
  2. Pasal 2 1.010 karakter
  3. Pasal 3 1.145 karakter
  4. Pasal 4 1.215 karakter
  5. Pasal 5 666 karakter
  6. Pasal 6 1.169 karakter
  7. Pasal 7 1.290 karakter
  8. Pasal 8 490 karakter
  9. Pasal 9 484 karakter
  10. Pasal 10 464 karakter
  11. Pasal 11 3.767 karakter
  12. Pasal 12 224 karakter
  13. Pasal 13 1.196 karakter
  14. Pasal 14 1.715 karakter
  15. Pasal 15 338 karakter
  16. Pasal 16 715 karakter
  17. Pasal 17 1.850 karakter
  18. Pasal 18 1.431 karakter
  19. Pasal 19 293 karakter
  20. Pasal 20 1.457 karakter
  21. Pasal 21 824 karakter
  22. Pasal 22 461 karakter
  23. Pasal 23 681 karakter
  24. Pasal 24 209 karakter

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Diubah oleh