(1)
Dalam menilai dan menganalisis karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, harus dilakukan analisis terhadap jenis barang atau jasa yang diperjualbelikan, dialihkan, atau diserahkan, baik oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa maupun oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
(2)
Dalam menilai dan menganalisis karakteristik barang berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipertimbangkan antara lain :
ciri-ciri fisik barang;
kualitas barang;
daya tahan barang;
tingkat ketersediaan barang; dan
jumlah penawaran barang.
(3)
Dalam menilai dan menganalisis karakteristik barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipertimbangkan antara lain :
jenis transaksi;
jenis barang tidak berwujud yang diserahkan;
jangka waktu dan tingkat perlindungan yang diberikan; dan
potensi manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaan barang tidak berwujud tersebut.
(4)
Dalam menilai dan menganalisis karakteristik jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipertimbangkan antara lain :
sifat dan jenis jasa; dan
cakupan pemberian jasa.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.