Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-21/PJ/2015 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SEKSI EKSTENSIFIKASI DAN PENYULUHAN
Peraturan perubahan. Pasal I memuat ketentuan peraturan yang diubah, Pasal II ketentuan penutup.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PER-DJP 21/2015 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan diubah sebagai berikut:”
dibaca dari teks DJP