Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan diubah sebagai berikut:
1.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4, sehingga Pasal 1 angka 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
4
Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya yang selanjutnya disebut Penatausahaan PBB P3 adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran dan pengadministrasian objek pajak, penilaian, perhitungan Nilai Jual Objek Pajak, dan penetapan PBB.
2.
Menghapus Pasal 2 huruf e, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Tugas dan fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan meliputi:
a.
Pelaksanaan Ekstensifikasi;
b.
Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Baru;
c.
Pelaksanaan Penyuluhan Perpajakan; dan
d.
Penatausahaan PBB P3.
3.
Menambahkan ayat (3) pada Pasal 4, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Pengawasan Wajib Pajak Baru dilakukan atas Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang terdiri dari:
a.
Wajib Pajak terdaftar pada tahun berjalan dan Wajib Pajak terdaftar sejak tahun sebelumnya; dan
b.
Wajib Pajak yang belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan belum pernah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak untuk pertama kali sejak terdaftar,
pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pengawasan Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas Wajib Pajak baru yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun yang belum/tidak dikukuhkan sebagai PKP.
(3)
Pengawasan Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak.
4.
Mengubah Pasal 7 ayat (1) dan (2), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Terhadap Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan
Assignment
kepada
Account Representative
yang ditempatkan pada Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
(2)
Assignment
atas Wajib Pajak baru kepada
Account Representative
yang ditempatkan pada Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dilakukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
(3)
Tata cara
Assignment
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2015.
(4)
Dalam hal batas waktu
Assignment
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2015 terlewati, Kantor Pelayanan Pajak Pratama melakukan
Assignment
secara mandiri.
5.
Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 dihapus.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 5 — dihapus (menyasar Pasal 10, 11)
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.