Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->4)
Label pasal dibiarkan persis seperti di sumber, tidak diperbaiki otomatis.
DJP121/PMK.03/2015Peraturan Menteri Keuangan · 24 Jun 2015 · diambil 6 Okt 2026buka
JDIH121/PMK.03/2015Peraturan Menteri · 24 Jun 2015 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 24 Jun 2015 - 30 Mar 2022 (diambil 6 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (5)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 diubah sebagai berikut:”