Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->4)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan perkiraan hasil rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dalam rangka penerapan Nilai Lain, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.