Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.03/2007 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
Peraturan perubahan. Pasal I memuat ketentuan peraturan yang diubah, Pasal II ketentuan penutup.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Beberapa ketentuan dalam 'Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 / PMK.03/ 2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan diubah sebagai berikut:”
dibaca dari teks DJP
PMK 243/2014 — SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
“Pasal 25 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: … f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PMK 243/2014.
dibaca dari teks DJP
jenis relasi menurut JDIH: Mengubah
Dicabut dengan: 243/PMK.03/2014 — Surat Pemberitahuan (Spt).
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan