PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.03/2007 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Beberapa ketentuan dalam 'Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 / PMK.03/ 2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.
SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
3.
SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
4.
e
-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi
e
-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5.
Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman Surat jenis tertentu termasuk pengiriman SPT ke Direktorat Jenderal Pajak.
6.
e-Filing
adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara
on-line
yang
real time
melalui
website
Direktorat Jenderal Pajak (
www.pajak.go.id
) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau
Application
Service Provider
(ASP).
7.
Penyedia Jasa Aplikasi atau
Application Service Provider
(ASP) adalah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
8.
Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada basil cetakan bukti penerimaan, dalam hal
e-Filing
dilakukan melalui Website Direktorat Jenderal Pajak, atau informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada basil cetakan SPT Induk, dalam hal
e-Filing
dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau
Application Service Provider
(ASP).
9.
Pemberitahuan Perpanjangan SPT-Tahunan adalah pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
10.
Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
11.
Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk menunjukan
identitas dan status yang bersangkutan.
2.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
SPT berbentuk formulir kertas (
hardcopy
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
SPT berbentuk
e
-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, aplikasinya dapat:
a.
diambil secara langsung oleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan; atau
b.
diunduh dari
website
Direktorat Jenderal Pajak.
3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
dengan cara lain.
(2)
Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman Surat; atau
b.
e-Filing
.
(3)
Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti penerimaan Elektronik.
(4)
Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan SPT.
4.
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
dengan cara lain.
(2)
Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
b.
e-Filing
.
(3)
penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
(4)
Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
5.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
Bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/ atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
b.
bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;
c.
tempat dan cara lain pengambilan SPT;
d.
tata cara pengisian SPT;
e.
tata cara penandatanganan SPT;
f.
tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan; dan
g.
tata cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara
on-line
yang
real time
(
e-Filing
),
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 1, 1)
Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 5, 5, 5)
Angka 3 — diubah (menyasar Pasal 8, 8, 8)
Angka 4 — diubah (menyasar Pasal 12, 12, 12)
Angka 5 — diubah (menyasar Pasal 14, 14)
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.