Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
DJP17/PMK.03/2011Peraturan Menteri Keuangan · 24 Jan 2011 · diambil 11 Okt 2026buka
JDIH17/PMK.03/2011Peraturan Menteri · 24 Jan 2011 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 24 Jan 2011 - 18 Okt 2024 (diambil 11 Okt 2026)buka