Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 17/2011

PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
17/PMK.03/2011
Tahun
2011
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 10 Okt 2026JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar PBB katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
6 pasal

Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.133 karakter
  2. Pasal 2 188 karakter
  3. Pasal 3 1.340 karakter
  4. Pasal 4 1.320 karakter
  5. Pasal 5 148 karakter
  6. Pasal 6 504 karakter

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Disebut terkait oleh sumber