⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Kelebihan pembayaran PBB terjadi dalam hal:
a.
PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; atau
b.
dilakukan pembayaran PBB yang tidak seharusnya terutang.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.