Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Peraturan perubahan. Pasal I memuat ketentuan peraturan yang diubah, Pasal II ketentuan penutup.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 16 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah, serta ketentuan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c, KPP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara.”
dibaca dari teks DJP
jenis relasi menurut JDIH: Mengubah
jenis relasi menurut JDIH: Diubah dengan
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan