PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 16 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah, serta ketentuan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c, KPP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara.
(2)
Setelah menerbitkan SKPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP membuat Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
(3)
Berdasarkan Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, KPP menerbitkan SKPKPP paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya SKPLB.
(4)
Dihapus.
(5)
Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP.
(6)
SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan ke KPPN dengan surat pengantar khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SPMKP.
2.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
Format Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), format SKPKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dan format SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
3.
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dan Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan ini, adalah lampiran-lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
4.
Lampiran IV diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
5.
Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII dihapus.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 16, 16, 16)
Angka 2 — disisipkan (menyasar Pasal 16, 17, 16A)
Angka 3 — diubah (menyasar Pasal 24, 24, 4)
Angka 4 — diubah
Angka 5 — dihapus
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.