PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DJP53 TAHUN 2025Peraturan Menteri Keuangan · 25 Jul 2025 · diambil 6 Okt 2026buka
JDIHPMK 53 TAHUN 2025Peraturan Menteri · 25 Jul 2025 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 01 Agu 2025 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (5)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Ketentuan Pasal 20 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:”