PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN
DJP71 TAHUN 2026Peraturan Menteri Keuangan · 29 Sep 2026 · diambil 16 Okt 2026buka
JDIHPMK 71 TAHUN 2026Peraturan Menteri · 29 Sep 2026 · diambil 16 Okt 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 02 Okt 2026 - s.d. Dicabut (diambil 16 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (2)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1017) diubah sebagai berikut:”
Lampiran dibuka sebagai PDF asli di situs sumber. Isinya tidak diubah menjadi teks, karena sebagian lampiran berupa hasil pindaian yang OCR-nya merusak angka pada tabel tarif.