Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 63 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11); … e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 63 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: … b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1704); … e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 63 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: … b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1704); … e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 63 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: … c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 14); … e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 63 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: … d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2008) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 22); … e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 63 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: … d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2008) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 22); … e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 63 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: … e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
PMK 71/2026 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1017) diubah sebagai berikut:”
dibaca dari teks DJP
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
Mencabut: 9/PMK.03/2013 — Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
Mencabut: 11/PMK.03/2013 — Tata Cara Pembetulan.
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
Mencabut: 253/PMK.03/2014 — Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
Lampiran dibuka sebagai PDF asli di situs sumber. Isinya tidak diubah menjadi teks, karena sebagian lampiran berupa hasil pindaian yang OCR-nya merusak angka pada tabel tarif.