Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 19 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
“Pasal 19 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PMK 74/2024 — PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
“Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1307), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PMK 219/2012 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.03/2009 TENTANG PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya diubah sebagai berikut:”
dibaca dari teks DJP