(1)
Besarnya cadangan piutang tak tertagih koperasi simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 butir a) ditetapkan sebagai berikut :
a.
0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar;
b.
10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
c.
50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
d.
100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.
(2)
Besamya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah :
a.
100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
b.
75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.
(3)
Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh koperasi simpan pinjam.
(4)
Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
(5)
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.
(6)
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.