PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 212/PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2009
DJP09/PMK.07/2010Peraturan Menteri Keuangan · 25 Jan 2010 · diambil 26 Sep 2026buka
JDIH09/PMK.07/2010Peraturan Menteri · 25 Jan 2010 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 25 Jan 2010 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (2)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.”