PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 212/PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2009
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.