Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 485/KMK.03/2003 TENTANG KONSULTAN PAJAK INDONESIA
Peraturan perubahan. Pasal I memuat ketentuan peraturan yang diubah, Pasal II ketentuan penutup.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PMK 485/2003 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Ketentuan Pasal 10 huruf c, huruf g dan huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:”
dibaca dari teks DJP
PMK 111/2014 — KONSULTAN PAJAK
“Pasal 32 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: … 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PMK 111/2014.
dibaca dari teks DJP
Dicabut dengan: 111/PMK.03/2014 — Konsultan Pajak.
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan