Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PP 143/2000

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000

Jenis
Peraturan Pemerintah
Nomor
143 TAHUN 2000
Tahun
2000
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 5 Okt 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
20 pasal dan 19 penjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.490 karakter
  2. Pasal 2 1.092 karakter
  3. Pasal 3 253 karakter
  4. Pasal 4 1.143 karakter
  5. Pasal 5 582 karakter
  6. Pasal 6 1.502 karakter
  7. Pasal 7 1.427 karakter
  8. Pasal 8 450 karakter
  9. Pasal 9 701 karakter
  10. Pasal 10 196 karakter
  11. Pasal 11 727 karakter
  12. Pasal 12 497 karakter
  13. Pasal 13 2.760 karakter
  14. Pasal 14 1.187 karakter
  15. Pasal 15 1.238 karakter
  16. Pasal 16 251 karakter
  17. Pasal 17 252 karakter
  18. Pasal 18 139 karakter
  19. Pasal 19 598 karakter
  20. Pasal 20 493 karakter

Teks sumber juga memuat 19 bagian penjelasan, tertaut dari tiap halaman pasal.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (5)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh