Data per 16 Okt 2026 Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah .
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
PP 74/2015 PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI
Simpan
Jenis Peraturan Pemerintah
Nomor 74 TAHUN 2015
Tahun 2015 Status menurut sumber ⓘ ✓ DJP Aktif · 5 Okt 2026✓ JDIH Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama. Kategori ⓘ Dari daftar PPN katalog DJP Isi peraturan Pasal 1 1.704 karakter Pasal 2 2.072 karakter Pasal 3 482 karakter Pasal 4 682 karakter Pasal 5 539 karakter Teks sumber juga memuat 5 bagian penjelasan, tertaut dari tiap halaman pasal.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Sumber juga memuat dokumen ini di 1 alamat lain, dan isinya tidak sama persis.
Rincian status dan sumber Status yang dicatat tiap sumber Catatan tiap sumber DJP 74 TAHUN 2015 Peraturan Pemerintah · 1 Okt 2015 · diambil 6 Okt 2026 buka DJP 74 TAHUN 2015 Peraturan Pemerintah · 1 Okt 2015 · diambil 6 Okt 2026 buka JDIH PP 74 TAHUN 2015 Peraturan Pemerintah · 1 Okt 2015 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 01 Okt 2015 - s.d. Dicabut (diambil 6 Okt 2026) buka Saku Pajak bukan situs resmi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan
Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber data: katalog peraturan Direktorat Jenderal Pajak
(pajak.go.id ) dan JDIH Kementerian
Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id ). Setiap dokumen
membawa URL sumber dan tanggal pengambilannya. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi
di sumbernya.
Saku Pajak v1.4.0 · data 16 Okt 2026 ·
Apa yang baru ·
Peraturan baru dan yang berubah ·
Tentang dan batasan
Dibuat oleh Mufuyu Moku (Pyonkuro) bersama ilmu.net. © 2026 Pyonkuro, untuk aplikasinya (kode, desain, tampilan). Teks peraturan perundang-undangan
tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014 Pasal 42); abstrak, klasifikasi, dan tata letak situs
sumber tidak diterbitkan ulang. Selengkapnya