PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI
(1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.