Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.
Peraturan perubahan. Pasal I memuat ketentuan peraturan yang diubah, Pasal II ketentuan penutup.
Teks sumber juga memuat 6 bagian penjelasan, tertaut dari tiap halaman pasal.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai berikut:”
dibaca dari teks DJP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya