Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pajak daerah. Pajak daerah dan retribusi diatur pemerintah daerah lewat perda; perdanya tidak ada di situs ini. Peraturan pusat di sini mengatur kerangkanya; periksa status per sumbernya.
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
UU 34/2000 — PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
“Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), diubah sebagai berikut :”
dibaca dari teks DJP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
jenis relasi menurut JDIH: Diubah dengan
Dicabut dengan: UU 28 TAHUN 2009 — Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan