Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pajak daerah. Pajak daerah dan retribusi diatur pemerintah daerah lewat perda; perdanya tidak ada di situs ini. Peraturan pusat di sini mengatur kerangkanya; periksa status per sumbernya.
Peraturan perubahan. Pasal I memuat ketentuan peraturan yang diubah, Pasal II ketentuan penutup.
Teks sumber juga memuat 16 bagian penjelasan, tertaut dari tiap halaman pasal.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), diubah sebagai berikut :”
dibaca dari teks DJP
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
Mengubah: UU 18 TAHUN ~1997 — Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
jenis relasi menurut JDIH: Mengubah
Dicabut dengan: UU 28 TAHUN 2009 — Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan