Ayat (1): Cukup jelas.
Ayat (2): Cukup jelas.
Ayat (3): Cukup jelas.
Ayat (4):
Contoh:
Tuan A memiliki keahlian sebagai pemain piano. Dalam hal Tuan A mengajar piano untuk dan atas namanya sendiri untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, Tuan A menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Penghasilan Tuan A dari mengajar piano dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, dalam hal Tuan A memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Huruf a: Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" yaitu orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya atau jasa profesional tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja.
Huruf b sampai Huruf k: Cukup jelas.
Angka 4
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.