Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Dicatat berbeda oleh dua sumber. Peraturan ini juga muncul sebagai Perpres 20/2026 (Peraturan Presiden), PP 20/2026 (Peraturan Pemerintah), dengan nomor, tahun, dan judul yang sama tetapi jenis yang berbeda. Keduanya sengaja tidak digabungkan: menggabungkan berarti memilih salah satu sumber sebagai yang benar.
Peraturan perubahan. Pasal I memuat ketentuan peraturan yang diubah, Pasal II ketentuan penutup.
Teks sumber juga memuat 7 bagian penjelasan, tertaut dari tiap halaman pasal.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836), diubah sebagai berikut:”
dibaca dari teks DJP · diabaikan: hierarki: INS-DJP tidak dapat mencabut/mengubah PP