Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 58

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1): Contoh 1: Perseroan Perorangan XY terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 September 2026. Selama Tahun Pajak 2026, Perseroan Perorangan XY menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha persewaan gedung yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dan dari usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan dengan perincian sebagai berikut: a. penghasilan dari usaha persewaan gedung dengan peredaran bruto sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miIiar lima ratus juta rupiah); dan b. penghasilan dari usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Atas penghasilan dari usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Untuk Tahun Pajak 2027, Perseroan Perorangan XY masih dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini atas penghasilan dari usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan karena jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha Perseroan Perorangan XY pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miIiar rupiah) belum melebihi batasan peredaran bruto Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah). Contoh 2: Nona E terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 10 April 2026. Selama Tahun Pajak 2026, Nona E menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai agen asuransi dan penghasilan dari usaha katering dengan perincian sebagai berikut: a. penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai agen asuransi dengan peredaran bruto sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miIiar lima ratus juta rupiah); dan b. penghasilan dari usaha katering dengan peredaran bruto sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miIiar lima ratus juta rupiah). Atas penghasilan dari usaha katering dengan peredaran bruto sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miIiar lima ratus juta rupiah) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Untuk Tahun Pajak 2027, Nona E tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini atas penghasilan dari usaha katering karena jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Nona E pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miIiar rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah). Ayat (2): Termasuk dalam penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri yaitu peredaran bruto dari penghasilan anak yang belum dewasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Contoh: Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran bruto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miIiar rupiah). Nyonya Y, istri Tuan A menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha butik pakaian dengan peredaran bruto sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miIiar rupiah). Nona V, anak Tuan A dan Nyonya Y yang belum dewasa, selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai penyanyi cilik dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Untuk Tahun Pajak 2027, Nyonya Y tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini atas penghasilan dari usaha butik pakaian karena jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Tuan A dan Nyonya Y sebagai suami istri, termasuk peredaran bruto dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Nona V, pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima miIiar lima ratus juta rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah). Ayat (3): Contoh: Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran bruto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miIiar rupiah). Tuan A juga memiliki Perseroan Perorangan AZ yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha industri makanan ringan dengan peredaran bruto sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miIiar rupiah). Nyonya Y, istri Tuan A, selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha butik pakaian dengan peredaran bruto sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miIiar rupiah). Nyonya Y juga memiliki Perseroan Perorangan YS yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha restoran waralaba dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Untuk Tahun Pajak 2027, Perseroan Perorangan AZ, Nyonya Y, dan Perseroan Perorangan YS tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini karena jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Tuan A dan Nyonya Y sebagai suami istri, beserta perseroan perorangan yang didirikan mereka pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miIiar lima ratus juta rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah). Angka 6

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.