Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuⓘPenjelasan

Angka 1 Huruf a: Contoh: Tuan S yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Juni 2018 hanya memiliki usaha toko kelontong dengan peredaran bruto tidak pernah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah) sehingga penghasilan dari usaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sampai dengan Tahun Pajak 2024. Tuan S untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026 dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sepanjang peredaran bruto atas penghasilan dari usaha toko kelontongnya pada Tahun Pajak 2024 and Tahun Pajak 2025 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah). Huruf b: Contoh: Koperasi DEF yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 16 Juni 2023 hanya memiliki usaha simpan pinjam dengan peredaran bruto tidak pernah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah) sehingga penghasilan dari usaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sampai dengan Tahun Pajak 2026. Koperasi DEF untuk Tahun Pajak 2027 sampai dengan Tahun Pajak 2029 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sepanjang peredaran bruto atas penghasilan dari usaha simpan pinjam pada Tahun Pajak sebelumnya tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah). Huruf c & d: Cukup jelas. Huruf e: Contoh: Persekutuan Komanditer (CV) AB hanya memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Juni 2023. Peredaran bruto yang diperoleh CV AB: a. Tahun 2023: Rp1.000.000.000,00 (satu miIiar rupiah); dan b. Tahun 2024: Rp2.000.000.000,00 (dua miIiar rupiah). CV AB dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sampai dengan Tahun Pajak 2026. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, CV AB dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026 sepanjang jumlah peredaran bruto atas penghasilan usaha CV AB masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Huruf f: Contoh 1: Perseroan Perorangan PQ yang memiliki usaha agen iklan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 17 Agustus 2024. Perseroan Perorangan RS yang memiliki usaha industri makanan ringan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 16 Juni 2024. Keduanya dimiliki oleh Tuan O yang memberikan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa agen iklan. Peredaran bruto atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2025 sebagai berikut: a. Tuan O sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); b. Perseroan Perorangan PQ sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miIiar rupiah); dan c. Perseroan Perorangan RS sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miIiar rupiah). With berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perseroan Perorangan PQ dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026. Sedangkan untuk Perseroan Perorangan RS masih dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah Tahun Pajak 2026 sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak bersifat final SK No283524A berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Contoh 2: Perseroan Perorangan DE yang memiliki usaha distributor air mineral terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 21 September 2024 and dimiliki oleh Tuan F yang memiliki usaha reparasi kendaraan bermotor. Peredaran bruto yang diperoleh Perseroan Perorangan DE pada Tahun Pajak 2025 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miIiar lima ratus juta rupiah) sedangkan peredaran bruto yang diperoleh Tuan F pada Tahun Pajak 2025 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miIiar rupiah). Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Tuan F dan Perseroan Perorangan DE dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026. Huruf g: Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7173

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.