:
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
a.
Meneliti dan memastikan kebenaran data instruksi/persetujuan/penugasan
pemeriksaan/Surat Perintah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan pada menu Aplikasi Laporan Pemeriksaan Pajak (ALPP)
untuk Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak yang telah daluwarsa
penetapan dan sampai dengan tanggal instruksi ini belum diselesaikan.
b.
Atas instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan, diselesaikan dengan
membuat LHP Sumir berdasarkan instruksi ini paling lambat tanggal 31 Desember
2014.
c.
Atas instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan, dikoordinasikan
dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk dibatalkan
berdasarkan instruksi ini.
d.
Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat pembatalan
instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan diterima dari Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak, memastikan kebenaran
update
pembatalan penugasan
pada menu ALPP.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.