:
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
a.
Melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membatalkan
instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan berdasarkan pertimbangan Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-28/PJ/2013 tentang Kebijakan Pemeriksaan terhadap
instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU huruf a yang belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan.
b.
Menyampaikan surat pembatalan instruksi/persetujuan/penugasan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya
instruksi ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.