:
Melaksanakan lnstruksi Direktur Jenderal Pajak sebaik-baiknya dengan penuh
tanggung jawab.
lnstruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2014.
Salinan lnstruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
Direktur Transformasi Proses Bisnis;
Direktur Peraturan Perpajakan I;
Direktur Peraturan Perpajakan II;
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; dan
Direktur lntelijen dan Penyidikan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Oktober 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Kp.:PJ.042/PJ.0421
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.