⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 9/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: D.15.4/V/1-5/1973 tanggal 8 Maret 1973 yang telah dirubah dan ditambah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: D.15.4/V/1-41/1973 tanggal 20 Desember 1973 beserta petunjuk pelaksanaannya.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.