NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO DAN TATA CARA PEMBUATAN CATATAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETTO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
Yang dimaksud dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dalam Keputusan ini adalah pedoman yang dipergunakan untuk menghitung Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak yang berhak untuk menghitung Penghasilan Nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.