NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO DAN TATA CARA PEMBUATAN CATATAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETTO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
Wajib Pajak yang memberitahukan akan menghitung Penghasilan Netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud Pasal 1, wajib membuat catatan peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto pekerjaan bebasnya menurut tata cara pencatatan sebagaimana ditentukan pada lampiran I Keputusan ini ;
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.