Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO DAN TATA CARA PEMBUATAN CATATAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETTO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penghasilan netto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan mengalikan angka prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto dengan peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas setahun. (2) Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak Perseorangan, sebelum dilakukan penerapan tarif terlebih dahulu dihitung penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.