Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO DAN TATA CARA PEMBUATAN CATATAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETTO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penghitungan penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan wilayah penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. (2) Penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah gunggungan penghasilan netto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.