PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-42/PJ.6/1991 TANGGAL 14 PEBRUARI 1991 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
(1) Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada KP.PBB yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang diminta dengan batas paling tinggi 75%.
(2) Permohonan pengurangan PBB untuk ketetapan PBB sampai dengan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dapat diajukan secara perseorangan ataupun kolektif (melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan) dengan mempergunakan formulir seperti contoh lampiran 1.
(3) Permohonan pengurangan PBB untuk ketetapan PBB di atas Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) harus diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya.
(4) Permohonan pengurangan PBB untuk wajib pajak badan harus dilampiri dengan :
- fotokopi SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya;
- fotocopy SPT PPh tahun pajak yang terakhir beserta lampirannya.
(5) Permohonan pengurangan PBB atas objek pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat massal, diajukan secara tertulis oleh Kepala Desa/ Lurah dan diketahui oleh Camat, dengan mencantumkan nama-nama wajib pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir seperti contoh dalam lampiran 2".
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.