Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-42/PJ.6/1991 TANGGAL 14 PEBRUARI 1991 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 6 (1) Permohonan pengurangan PBB karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya diajukan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT dan/atau SKP oleh wajib pajak. (2) Permohonan pengurangan PBB dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. (3) Permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi wajib pajak perseorangan tertentu seperti kelompok petani, pensiunan, purnawirawan ABRI, veteran, bekas pejuang kemerdekaan, dan masyarakat lainnya dapat diajukan Secara Kolektif sebelum SPPT diterbitkan selambat-lambatnya minggu pertama bulan Januari tahun pajak yang bersangkutan. (4) Apabila batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, maka permohonan tersebut tidak diproses dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan memberitahukan kepada wajib pajak/Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan secara tertulis dengan diberikan penjelasan seperlunya. (5) Apabila batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan tersebut tidak diproses dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan memberitahukan kepada organisasi seperti PWRI, PEPABRI, LVRI atau Kepala Desa/Lurah yang mengajukan permohonan secara tertulis dengan diberikan penjelasan seperlunya dan wajib pajak secara perseorangan/kolektif masih dapat mengajukan permohonan pengurangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SPPT dan/atau SKP diterima oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)"

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.