PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-42/PJ.6/1991 TANGGAL 14 PEBRUARI 1991 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT dan / atau SKP, atas nama Menteri Keuangan harus sudah memberikan keputusan atas pengurangan sepanjang jumlah pokok ketetapan pajaknya lebih dari Rp. 500.000.000,00 selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT dan / atau SKP, atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas pengurangan sepanjang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp. 500.000.000,00 selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat mengabulkan seluruh permohonan, sebagian permohonan atau rnenolak.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diambil berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana kantor dan / atau pemeriksaan sederhana lapangan dengan pertimbangan yang wajar dan obyektif dengan pedoman sebagai berikut:
a. permohonan dikabulkan seluruhnya apabila hasil pemeriksaan sederhana kantor dan atau pemeriksaan sederhana lapangan menunjukkan hal-hal yang sesuai dengan alasan-alasan permohonan pengurangan;
b. permohonan dipenuhi sebagian apabila dari hasil pemeriksaan sederhana kantor dan atau pemeriksaan sederhana lapangan didapatkan data yang sebagian sesuai dengan alasan-alasan permohonan pengurangan;
c. permohonan ditolak seluruhnya apabila dari hasil pemeriksaan sederhana kantor dan atau pemeriksaan sederhana lapangan didapatkan data yang tidak benar/ bertentangan dengan alasan-alasan yang diajukan untuk permohonan pengurangan.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan tersebut dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan permohonan pengurangan.
(6) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dihitung sejak:
a. tanggal tanda terima Surat Permohonan tersebut, dalam hal Surat Permohonan disampaikan secara langsung;
b. tanggal diterimanya Surat Permohonan di Kantor Pelayanan PBB, dalam hal Surat Permohonan dikirimkan melalui pos (biasa maupun tercatat) atau sarana pengiriman lainnya.
(7) Tanggal-tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dihitung sejak semua dokumen- dokumen permohonan pengurangan diterima secara lengkap".
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.