PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-42/PJ.6/1991 TANGGAL 14 PEBRUARI 1991 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8
(1) Surat Keputusan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (lampiran 6) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan (4) disampaikan kepada wajib pajak dan salinannya disampaikan kepada:
a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta, Gubemur KDH DKI Jakarta), apabila surat keputusan pengurangan atas nama Menteri Keuangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB.
b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta, Gubernur KDH DKI Jakarta), apabila surat keputusan pengurangan atas nama Menteri Keuangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Surat Keputusan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (lampiran 6) beserta lampirannya atas permohonan pengurangan yang disampaikan secara kolektif, disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah dan salinannya disampaikan kepada:
a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta, Gubernur KDH DKI Jakarta), apabila surat keputusan pengurangan atas nama Menteri Keuangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB.
b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta, Gubernur KDH DKI Jakarta), apabila surat keputusan pengurangan atas nama Menteri Keuangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak".
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.