Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (STB), SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KURANG BAYAR (SKBKB), SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKBKBT), DAN SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala KPPBB atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang dan sebelumnya telah pernah diterbitkan SKBKB. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKBKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. (3) Sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila SKBKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat belum dilakukan tindakan pemeriksaan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.