TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (STB), SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KURANG BAYAR (SKBKB), SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKBKBT), DAN SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN
(1)
Kepala KPPBB atas nama Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak atau STB yang dalam penerbitannya terdapat :
a.
kesalahan tulis, antara lain, kesalahan nama, alamat, data objek pajak, nomor surat ketetapan pajak, dan tanggal jatuh tempo;
b.
kesalahan hitung, yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan atau pembagian; dan atau
c.
kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan penerapan pengenaan hak pengelolaan dan hibah wasiat, dan penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
(2)
Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menambah, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak terutang dalam surat ketetapan pajak atau STB.
(3)
Apabila setelah diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan ternyata masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala KPPBB atau Kepala KPPBB atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi secara jabatan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.