TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (STB), SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KURANG BAYAR (SKBKB), SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKBKBT), DAN SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN
(1)
SKBKB, SKBKBT, STB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
(2)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang berdasarkan SKBKB, SKBKBT, STB, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak.
(3)
Apabila atas pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dimaksud dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan pembayaran.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.