Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Hasil tembakau adalah hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
2.
Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah badan hukum atau orang pribadi yang mengusahakan pabrik hasil tembakau dan memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
3.
Importir hasil tembakau adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan hasil tembakau yang dibuat di luar negeri ke dalam daerah pabean.
4.
Harga Jual Eceran adalah harga penyerahan kepada konsumen akhir yang didalamnya sudah termasuk Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai.
5.
Pemberian cuma-cuma adalah penyerahan hasil tembakau kepada pihak ketiga secara cuma-cuma.
6.
Pemakaian sendiri adalah penyerahan hasil tembakau kepada pengusaha sendiri, pengurus atau karyawan sendiri secara cuma-cuma.
7.
Mitra Produksi adalah orang perorangan atau badan yang menghasilkan hasil tembakau karena pesanan atau permintaan baik dengan bahan dan atas petunjuk dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau maupun tidak.
8.
Jasa Makloon produksi hasil tembakau adalah kegiatan pemberian jasa dalam rangka menghasilkan hasil tembakau karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
9.
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun baku melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak melebihi batas tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.