(1)
Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan tarif efektif sebesar 8,4% (delapan koma empat persen) dikalikan dengan Harga Jual Eceran Hasil tembakau.
(3)
Besarnya Harga Jual Eceran hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah:
a.
Harga Jual Eceran; atau
b.
75% (tujuh puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran, dalam hal pemberian cuma-cuma; atau
c.
50% (lima puluh persen) dari Harga Jual Eceran, dalam hal Pemakaian Sendiri.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.